Hukuman maksimal bagi pelaku eksploitasi anak.

By Admin

Nusakini.com - Masalah eksploitasi pada anak yang menjadi perhatian pemerintah akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Menteri sosial Khofifah Indar Parawansa juga menekankan supaya orang tua perlu mempunyai wawasan serta pendidikan mengenai hal ini, dengan harapan orang tua dapat lebih bertanggung jawab serta perhatian dalam perlindungan anaknya.

Peraturan tentang Perlindungan anak diatur pada pasal 77 UU No 35 tahun 2014. Sehingga sangat jelas perlindungan terhadap anak harus diperhatikan.

Aparat hukum ditekankan supaya pelaku eksploitasi terhadap anak mendapatkan hukuman yang maksimal agar pelaku merasa jera, ucap ibu Khofifah. Petugas Satpol PP juga wajib untuk lebih aktif dalam penertiban anak jalanan dan pengemis yang menyertakan anak. (sr)